- Akademik
- Urusan Akademik
- Praktik Kerja Nyata
Ketentuan Umum Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata
-
Mahasiswa telah menempuh minimum 90 sks (54 sks untuk D3).
-
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50.
-
Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa UMM dalam arti tidak sedang status mengambil masa selang (cuti kuliah).
-
Tidak sedang terkena sanksi akademis.
-
PKN dapat dilakukan perorangan atau berkelompok sebanyak-banyaknya 4 orang.
-
PKN dilakukan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) bulan dan maksimal 2 (dua) bulan.
-
Pengajuan Proposal PKN dapat dilakukan sebelum memprogram PKN pada Kartu Rencana Studi.
-
Mahasiswa wajib menyerahkan Surat Permohonan Izin PKN [PKN-B12] ke dosen pengampu Mata Kuliah, jika pelaksanaan PKN bersamaan dengan waktu pelaksanaan kuliah.
-
Pelaksanaan PKN paling cepat adalah liburan antara semester 6 dan 7 (semester 4 dan 5 untuk D3).
-
Tidak diizinkan mengajukan permohonan PKN lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu dua bulan.
-
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan PKN ulang jika:
-
Mahasiswa menerima balasan/informasi bahwa perusahaan yang telah diberi surat permohonan dan proposal PKN tidak menerima kegiatan PKN.
-
Tidak ada tanggapan dari surat permohonan dan proposal PKN selama dua bulan lebih, semenjak surat permohonan dan proposal PKN tersebut kami kirim.
-
Mahasiswa harus melaksanakan kegiatan PKN lebih dari satu tempat yang berbeda, bilamana beberapa perusahaan tersebut menerima permohonan PKN.