Ketentuan Umum Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata

  1. Mahasiswa telah menempuh minimum 90 sks (54 sks untuk D3).
  2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50.
  3. Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa UMM dalam arti tidak sedang status mengambil masa selang (cuti kuliah).
  4. Tidak sedang terkena sanksi akademis.
  5. PKN dapat dilakukan perorangan atau berkelompok sebanyak-banyaknya 4 orang.
  6. PKN dilakukan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) bulan dan maksimal 2 (dua) bulan.
  7. Pengajuan Proposal  PKN dapat dilakukan sebelum memprogram PKN pada Kartu Rencana Studi.
  8. Mahasiswa wajib menyerahkan Surat Permohonan Izin PKN [PKN-B12] ke dosen pengampu Mata Kuliah, jika pelaksanaan PKN bersamaan dengan waktu pelaksanaan kuliah.
  9. Pelaksanaan PKN paling cepat adalah liburan antara semester 6 dan 7 (semester 4 dan 5 untuk D3).
  10. Tidak diizinkan mengajukan permohonan PKN lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu dua bulan.
  11. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan PKN ulang jika:
    • Mahasiswa menerima balasan/informasi bahwa perusahaan yang telah diberi surat permohonan dan proposal PKN tidak menerima kegiatan PKN.
    • Tidak ada tanggapan dari surat permohonan dan proposal PKN selama dua bulan lebih, semenjak surat permohonan dan proposal PKN tersebut kami kirim.
  12. Mahasiswa harus melaksanakan kegiatan PKN lebih dari satu tempat yang berbeda, bilamana beberapa perusahaan tersebut menerima permohonan PKN.